Home Headline Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang
Headline

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang

Share
Suasana Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Rapat yang dihadiri oleh 279 anggota DPR tersebut beragendakan pidato pembukaan masa persidangan oleh Ketua DPR dan pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan anggota MPR masa jabatan tahun 2024-2029. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Rapat Paripurna ke-18 DPR pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak, mengingat aturan sebelumnya telah berusia 44 tahun. Menurutnya, kehadiran KUHAP baru akan melengkapi KUHP baru yang lebih dulu disahkan. KUHP sebagai hukum materiil, kata dia, harus ditopang KUHAP sebagai hukum formil agar dapat berjalan efektif.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali. Jika dihitung, proses pembentukannya berlangsung lebih dari satu tahun,” ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa inti perubahan dalam KUHAP baru adalah memperkuat hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum. Peran advokat juga diperluas sebagai pendamping hukum yang wajib hadir untuk melindungi warga negara.

Selain itu, KUHAP baru memberikan perlindungan lebih bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia. Regulasi tersebut juga mengatur penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi.

Ia menambahkan, syarat penahanan kini dibuat lebih objektif agar tidak lagi bergantung pada subjektivitas penyidik. “Di KUHAP lama, penahanan bisa sangat subjektif, tergantung selera penyidik. Di KUHAP baru, tidak demikian,” tegasnya.

Sejumlah pengaturan baru yang masuk dalam revisi KUHAP meliputi perluasan akses bantuan hukum, jaminan tersangka, penerapan keadilan restoratif, pendampingan saksi, serta penguatan praperadilan. Ia memastikan KUHAP baru bersifat progresif dan berpihak pada perlindungan hak asasi.

“Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai bagian dari dinamika demokrasi di negeri ini,” kata Habiburokhman.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlinePolitik

Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

sumbu.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menegaskan tidak ada...

Headline

KUHP DAN KUHAP Baru Resmi Berlaku, Perzinahan Bisa Dipidana

sumbu.id, JAKARTA – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum...

HeadlineInternasional

DPR Thailand Dibubarkan, Kembalikan Kekuasaan Kepada Rakyat

sumbu.id, BANGKOK – Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul resmi membubarkan Parlemen atau...

Nasional

Tolak RUU KUHAP, BEM UI Cegat Mobil Pejabat dan Polisi di Depan DPR RI

sumbu.id, JAKARTA — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas...