sumbu.id, JAKARTA – Rapat Paripurna ke-18 DPR pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak, mengingat aturan sebelumnya telah berusia 44 tahun. Menurutnya, kehadiran KUHAP baru akan melengkapi KUHP baru yang lebih dulu disahkan. KUHP sebagai hukum materiil, kata dia, harus ditopang KUHAP sebagai hukum formil agar dapat berjalan efektif.
“Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali. Jika dihitung, proses pembentukannya berlangsung lebih dari satu tahun,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa inti perubahan dalam KUHAP baru adalah memperkuat hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum. Peran advokat juga diperluas sebagai pendamping hukum yang wajib hadir untuk melindungi warga negara.
Selain itu, KUHAP baru memberikan perlindungan lebih bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia. Regulasi tersebut juga mengatur penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi.
Ia menambahkan, syarat penahanan kini dibuat lebih objektif agar tidak lagi bergantung pada subjektivitas penyidik. “Di KUHAP lama, penahanan bisa sangat subjektif, tergantung selera penyidik. Di KUHAP baru, tidak demikian,” tegasnya.
Sejumlah pengaturan baru yang masuk dalam revisi KUHAP meliputi perluasan akses bantuan hukum, jaminan tersangka, penerapan keadilan restoratif, pendampingan saksi, serta penguatan praperadilan. Ia memastikan KUHAP baru bersifat progresif dan berpihak pada perlindungan hak asasi.
“Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai bagian dari dinamika demokrasi di negeri ini,” kata Habiburokhman.
Leave a comment