Home Nasional Tolak RUU KUHAP, BEM UI Cegat Mobil Pejabat dan Polisi di Depan DPR RI
Nasional

Tolak RUU KUHAP, BEM UI Cegat Mobil Pejabat dan Polisi di Depan DPR RI

Share
Mahasiswa UI memberhentikan kendaraan yang diduga ditumpangi oleh anggota DPR di depan Gerbang Pancasila, Kompleks DPR pada Selasa, 18 November 2025. TEMPO/Andi Adam
Share

sumbu.id, JAKARTA — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Aksi berlangsung di depan Gerbang Pancasila DPR RI, Jalan Gelora, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025) siang.

Setibanya di lokasi, mahasiswa langsung meminta petugas keamanan membuka akses masuk ke gedung parlemen. Karena gerbang tidak dibuka, massa kemudian menggedor pagar sambil meneriakkan berbagai tuntutan.

Meski hujan turun, peserta aksi tetap bertahan dan terus menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU KUHAP.

Ketegangan meningkat ketika sekelompok mahasiswa memblokade Jalan Gelora dan menghentikan mobil-mobil yang melintas. Sebuah mobil Alphard hitam menjadi kendaraan pertama yang diberhentikan, diikuti mobil berpelat merah serta mobil berpelat polisi. Aksi blokade berlangsung sekitar 15 menit, dengan demonstran menyampaikan tuntutan langsung kepada para pengendara.

Massa turut membawa sejumlah poster bernada protes, di antaranya bertuliskan “Terus melawan dan menolak bungkam, RKUHAP bikin semua bisa kena” dan “Makin kebal makin brutal, awas impunitas, tolak RKUHAP.” Poster-poster tersebut ditempelkan pada gerbang DPR.

Aksi ini digelar bertepatan dengan agenda sidang paripurna DPR yang membahas pengesahan Revisi KUHAP. Dalam unggahan resminya, BEM UI menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP berpotensi melanggar privasi warga negara dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Aturan tersebut membuat siapa pun bisa ditangkap, ditahan, digeledah, disita, atau disadap hanya karena penilaian subjektif aparat berwenang,” tulis BEM UI melalui akun Instagram @bemui_official.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Headline

Akui Terima Rp20 Juta, Abdi Maludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno

umbu.id, JAKARTA – Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa...

Headline

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang

sumbu.id, JAKARTA – Rapat Paripurna ke-18 DPR pada Masa Persidangan II Tahun...