sumbu.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menegaskan tidak ada rencana mengubah mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan presiden dipastikan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah melakukan revisi Undang-Undang Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mengubah sistem pemilihan presiden.
“Kami juga sepakat bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga perlu diluruskan berita-berita yang simpang siur di masyarakat,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurut Dasco, pemerintah dan DPR berkomitmen menjalankan putusan MK sesuai koridor konstitusi. Revisi Undang-Undang Pemilu, kata dia, akan difokuskan pada penyesuaian teknis dan pengaturan yang diperlukan, tanpa menyentuh sistem pemilihan presiden secara langsung.
“Bagaimana kemudian masing-masing partai politik menyusun sistemnya, lalu pemerintah dan DPR bersama-sama membahas revisi Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Dasco juga mengungkapkan hasil pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, Komisi II DPR RI, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dari pertemuan tersebut, disepakati tiga poin utama.
“Kesimpulannya ada tiga. Pertama, tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada. Kedua, DPR fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Ketiga, dalam revisi Undang-Undang Pemilu, khusus pemilihan presiden, tetap dipilih oleh rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menjelaskan bahwa Komisi II mendapat mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menegaskan, UU Pemilu mengatur dua rezim utama, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk mengubah sistem pemilihan langsung.
“Tidak ada satu pun kehendak untuk menggeser pemilihan presiden dari rakyat ke MPR. Pertama, itu bukan domain undang-undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar. Kedua, tidak ada kehendak politik ke arah sana,” ujar Rifqi.
Ia menambahkan, Komisi II DPR akan memastikan proses revisi UU Pemilu dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Seluruh pemangku kepentingan kepemiluan akan diundang untuk memberikan masukan terkait desain dan model pemilu ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR terus melakukan koordinasi secara rutin terkait revisi UU Pemilu maupun berbagai wacana yang berkembang di tengah masyarakat.
“Sesuai arahan Presiden, pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Meskipun berasal dari partai yang berbeda, yang diutamakan adalah kepentingan masyarakat,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga menegaskan bahwa secara formal, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD belum pernah dibahas dan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Leave a comment