sumbu.id, JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi. Kali ini, sasaran penggeledahan adalah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dalam kasus PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya penggeledahan di lokasi tersebut. “Benar,” kata Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026) dikutip Antara.
Dalam operasi itu, polisi mengerahkan tiga bus yang membawa personel gabungan. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 23.20 WIB dan langsung memasang garis polisi di sekitar ruko.
Sejumlah penyidik dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya tampak membawa perlengkapan penyelidikan, termasuk boks penyimpanan barang bukti. Tim Identifikasi Polri juga diterjunkan ke lokasi, sementara petugas berupaya membuka pintu kaca ruko yang dalam keadaan terkunci.
Budi juga menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Petugas turut menghadirkan pengurus lingkungan setempat untuk menyaksikan langsung jalannya penyisiran.
”Saksi dari pihak lingkungan ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan,” tambahnya.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sekitar 12 lokasi dan menyita sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah.
Salah satu penyitaan terbesar dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai dalam rupiah. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sebelumnya, penyidik juga menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang dalam 16 mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar dari penggeledahan di Cafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi lain, di antaranya kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, rumah seorang berinisial MN di Tangerang Selatan, rumah berinisial TK di Mega Kuningan, kantor DMG di Kuningan, kantor PT TML di Karet Kuningan, rumah berinisial DR di Gandaria Selatan, serta kediaman seorang berinisial MILDK di Apartemen Pacific Place.
Pihak kepolisian juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan titik penggeledahan baru seiring dengan berjalannya proses hukum. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik guna menjaga transparansi penyidikan.
Leave a comment