Home Headline KUHP DAN KUHAP Baru Resmi Berlaku, Perzinahan Bisa Dipidana
Headline

KUHP DAN KUHAP Baru Resmi Berlaku, Perzinahan Bisa Dipidana

Share
(Ilustrasi: Freepik)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk pengaturan pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo atau kohabitasi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seluruh jajaran siap menerapkan ketentuan baru tersebut dalam praktik penegakan hukum. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, sejak pukul 00.01 WIB, seluruh satuan kerja Polri telah menyesuaikan mekanisme penanganan perkara sesuai KUHP dan KUHAP yang baru.

“Seluruh petugas penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyusun pedoman teknis serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

Apa Itu Pasal 411 dan 412?

Dalam KUHP baru, tindak pidana perzinahan diatur dalam Pasal 411. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda paling banyak kategori II.

Sementara itu, praktik kumpul kebo yang secara resmi disebut kohabitasi diatur dalam Pasal 412. Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Meski diancam sanksi pidana, kedua pasal tersebut bukan merupakan delik umum. Proses hukum hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengaturan tersebut dirancang untuk membatasi intervensi negara terhadap kehidupan privat warga.

“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, pengaduan atas Pasal 411 dan Pasal 412 juga dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.

Penjelasan Pasal 411 memperluas definisi perzinahan yang mencakup lima kondisi, antara lain hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang terikat perkawinan dengan pihak lain, hubungan antara orang yang tidak menikah dengan pasangan yang diketahui telah menikah, hingga persetubuhan antara pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan.

Sementara Pasal 412 mendefinisikan kohabitasi sebagai hidup bersama menyerupai suami istri di luar ikatan perkawinan.

Era Baru Hukum Pidana Nasional

Yusril menilai, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht 1918. Menurutnya, sistem lama tidak lagi relevan karena bersifat represif dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril.

KUHP baru menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif. Pendekatan ini bertujuan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.

Proses Legislasi

Sebagai informasi, KUHP terbaru disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Undang-undang tersebut mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 624.

Sementara KUHAP baru disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 18 November 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP baru berlaku bersamaan dengan KUHP, yakni mulai 2 Januari 2026.

Seiring pemberlakuan kedua regulasi tersebut, berbagai kritik dan kekhawatiran dari masyarakat, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia terus mengemuka. Sejumlah pasal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Headline

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang

sumbu.id, JAKARTA – Rapat Paripurna ke-18 DPR pada Masa Persidangan II Tahun...