Home Headline MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik, Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR
HeadlinePolitik

MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik, Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR

Share
Anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. MKD menilai Uya justru menjadi korban penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyesatkan publik.

Putusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MKD Imron Amin dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” ujar Imron dalam sidang terbuka pembacaan putusan.

Video Joget Tidak Terkait Kenaikan Gaji DPR

Kasus etik ini bermula dari beredarnya sejumlah video Uya Kuya yang berjoget di berbagai lokasi, yang kemudian dikaitkan warganet dengan isu kenaikan gaji anggota DPR. Video tersebut menimbulkan reaksi keras publik dan sempat memicu perusakan serta penjarahan di rumah Uya oleh pihak tak dikenal.

Namun, berdasarkan pemeriksaan, MKD menyimpulkan tidak ada kaitan antara video tersebut dengan kebijakan gaji DPR.

“Seharusnya Uya Kuya segera memberikan klarifikasi saat video itu disalahartikan. Namun Mahkamah menilai pemberitaan tersebut adalah bohong, sehingga nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan,” kata Imron.

MKD juga menegaskan bahwa kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR harus segera dipulihkan setelah dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan.

Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Tetap Dinyatakan Melanggar

Dalam sidang yang sama, MKD juga memutuskan dua anggota DPR lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir, tidak melanggar kode etik.

Sementara itu, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan tetap dikenai sanksi nonaktif dengan durasi berbeda.

Putusan tersebut ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada Rabu (5/11/2025) yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlinePolitik

Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

sumbu.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menegaskan tidak ada...

HeadlineInternasional

DPR Thailand Dibubarkan, Kembalikan Kekuasaan Kepada Rakyat

sumbu.id, BANGKOK – Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul resmi membubarkan Parlemen atau...

HukumPemerintahan

DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi Undang-Undang

sumbu.id, JAKARTA – Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun...

Headline

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang

sumbu.id, JAKARTA – Rapat Paripurna ke-18 DPR pada Masa Persidangan II Tahun...