sumbu.id, JAKARTA – Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi III DPR RI.
Proses Pembahasan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menjelaskan bahwa pembahasan RUU dimulai sejak 24 November 2025 melalui rapat kerja dengan pemerintah untuk mendengarkan penjelasan Presiden sekaligus membentuk panitia kerja (Panja). “Dalam proses pembahasan, aspirasi publik turut diserap melalui rapat dengar pendapat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat,” ujar Dede.
Panja kemudian melakukan pembahasan intensif, menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM), membahas pasal demi pasal, dan menyerahkan perumusan teknis kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Laporan akhir Timus dan Timsin disampaikan kepada Panja pada 2 Desember 2025.
Pada rapat kerja tingkat pertama, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke pembahasan tingkat kedua di paripurna.
Lima Pertimbangan Utama RUU Penyesuaian Pidana
Dede memaparkan lima alasan pokok penyusunan RUU tersebut:
- Harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, serta mencegah disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah.
- Mandat Pasal 613 UU No. 1/2023 tentang KUHP, yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda yang baru.
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP Nasional, sehingga seluruh ketentuan kurungan dalam berbagai UU dan Perda harus dikonversi.
- Penyempurnaan ketentuan KUHP, termasuk koreksi redaksional, kebutuhan penjelasan tambahan, dan penyesuaian pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.
- Kebutuhan kesiapan menjelang berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, guna menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.
Dede menutup penyampaiannya dengan memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU tersebut.
Leave a comment