Home Entertainment MA Kabulkan Kasasi, Agnez Mo Tak Perlu Bayar Royalti Rp1,5 M ke Ari Bias
EntertainmentHeadline

MA Kabulkan Kasasi, Agnez Mo Tak Perlu Bayar Royalti Rp1,5 M ke Ari Bias

Share
(Photo: IG/@agnezmo)
Share

sumbu.id, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias terkait lagu “Bilang Saja”. Dengan putusan ini, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi Rp1,5 miliar sebagaimana diputuskan di tingkat pertama.

Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI, Kamis (14/8/2025). “Amar putusan: Kabul,” demikian bunyi keterangan singkat putusan itu.

Permohonan kasasi Agnez Mo diregistrasi pada 4 Juli 2025 dan diputus pada Senin (11/8) oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, dengan dua anggota majelis, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Saat ini, status perkara tercatat sudah diputus dan masih dalam tahap minutasi.

Sebelumnya, pada Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo terbukti menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin pencipta dalam tiga konser pada Mei 2023. Namun, dengan adanya putusan MA, vonis tersebut batal.

“Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” kata Juru Bicara MA Yanto saat dikonfirmasi di Jakarta, sepeeti dilansir Antara, Kamis (14/8).

Putusan ini keluar di tengah menghangatnya isu royalti musik di Indonesia. Belum lama ini, Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) bersengketa dengan PT Mitra Bali Sukses (MBS) terkait kewajiban pembayaran royalti atas musik yang diputar di gerai Mie Gacoan.

Meski kasus itu berakhir damai, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menegaskan bahwa seluruh pemutaran musik untuk kepentingan komersial tetap wajib membayar royalti.

Di sisi lain, sejumlah musisi papan atas seperti Rhoma Irama, Ariel Noah, Charly ST12, Rian D’Masiv, hingga Kunto Aji memilih menggratiskan lagu mereka untuk diputar di ruang publik, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha dan masyarakat.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Headline

WAMI Tegaskan Tetap Menagih Royalti Meski Dibebaskan Musisi

sumbu.id, Isu royalti musik di Indonesia terus menjadi perbincangan hangat. Sejumlah musisi...

EntertainmentHeadline

Putar Musik di Acara Pernikahan kena Royalti? Siapa yang Harus Bayar?

sumbu.id, Aturan mengenai royalti musik kembali menjadi sorotan, terutama terkait penggunaannya dalam...

HeadlineHukum

Akhiri Sengketa Hak Cipta, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar

sumbu.id, PT Mitra Bali Sukses (MBS), pengelola waralaba Mie Gacoan di Bali,...

HeadlineHukum

Ketua LMKN: Putar Suara Alam di Kafe Tetap Kena Royalti

sumbu.id, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pemilik...