sumbu.id, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias terkait lagu “Bilang Saja”. Dengan putusan ini, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi Rp1,5 miliar sebagaimana diputuskan di tingkat pertama.
Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI, Kamis (14/8/2025). “Amar putusan: Kabul,” demikian bunyi keterangan singkat putusan itu.
Permohonan kasasi Agnez Mo diregistrasi pada 4 Juli 2025 dan diputus pada Senin (11/8) oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, dengan dua anggota majelis, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Saat ini, status perkara tercatat sudah diputus dan masih dalam tahap minutasi.
Sebelumnya, pada Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo terbukti menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin pencipta dalam tiga konser pada Mei 2023. Namun, dengan adanya putusan MA, vonis tersebut batal.
“Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” kata Juru Bicara MA Yanto saat dikonfirmasi di Jakarta, sepeeti dilansir Antara, Kamis (14/8).
Putusan ini keluar di tengah menghangatnya isu royalti musik di Indonesia. Belum lama ini, Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) bersengketa dengan PT Mitra Bali Sukses (MBS) terkait kewajiban pembayaran royalti atas musik yang diputar di gerai Mie Gacoan.
Meski kasus itu berakhir damai, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menegaskan bahwa seluruh pemutaran musik untuk kepentingan komersial tetap wajib membayar royalti.
Di sisi lain, sejumlah musisi papan atas seperti Rhoma Irama, Ariel Noah, Charly ST12, Rian D’Masiv, hingga Kunto Aji memilih menggratiskan lagu mereka untuk diputar di ruang publik, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha dan masyarakat.
Leave a comment