Home Headline Akhiri Sengketa Hak Cipta, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar
HeadlineHukum

Akhiri Sengketa Hak Cipta, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar

Share
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Jumat, menyaksikan penandatanganan surat perjanjian perdamaian terkait sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS). (ANTARA/HO-Kemenkum)
Share

sumbu.id, PT Mitra Bali Sukses (MBS), pengelola waralaba Mie Gacoan di Bali, resmi membayar royalti senilai Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi). Pembayaran ini menutup sengketa hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta musik yang berlangsung sejak 2022.

Penandatanganan kesepakatan damai dilakukan pada Jumat (8/8) di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, disaksikan langsung Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Kesepakatan tersebut mencakup pembayaran royalti untuk periode 2022 hingga Desember 2025, berlaku bagi seluruh gerai Mie Gacoan di bawah PT MBS di Indonesia.

Kuasa hukum LMK Selmi, Ramsudin Manulang, mengatakan besaran royalti dihitung sesuai ketentuan perundang-undangan. “Perhitungannya didasarkan pada jumlah gerai, jumlah kursi, dan jangka waktu penggunaan musik. Hitungan kedua belah pihak sama, sesuai aturan,” ujarnya.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, menegaskan pihaknya kini berhak memutar lagu di seluruh gerai hingga akhir 2025. “Nilai bukan hal utama. Yang kami cari adalah penyelesaian damai,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan Manajer Lisensi LMK Selmi, Vanny Irawan, yang menuding Mie Gacoan Bali menggunakan musik secara komersial tanpa izin.

Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti bagi restoran. Tarif tersebut dihitung dengan rumus jumlah kursi per outlet dikalikan Rp120.000 per tahun, lalu dikalikan jumlah outlet.

Sebelum kesepakatan ini tercapai, Polda Bali sempat menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta musik dan lagu.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EntertainmentHeadline

MA Kabulkan Kasasi, Agnez Mo Tak Perlu Bayar Royalti Rp1,5 M ke Ari Bias

sumbu.id, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias...

EntertainmentHeadline

Iwan Fals dan Istri Diperiksa Polisi Terkait Kasus 4 Tahun Silam

sumbu.id, Musisi legendaris Indonesia, Iwan Fals didampingi istrinya, Rosanna Listanto mendatangi Polres...

HeadlineInternasional

Xi Jinping Eksekusi Mati Pejabat Cina karena Korupsi

sumbu.id, Otoritas China mengeksekusi mati seorang mantan sekretaris komite Partai Komunis, Li...

HeadlineHukum

Mary Jane Veloso Terpidana Mati Kasus Narkotika Dipulangkan ke Filipina

sumbu.id, Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, disebut...