sumbu.id, Isu royalti musik di Indonesia terus menjadi perbincangan hangat. Sejumlah musisi papan atas, seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Thomas Ramdhan (GIGI), Juicy Luicy, Ari Lasso, hingga Tompi, memilih membebaskan karya mereka untuk dibawakan publik maupun pengelola kafe dan restoran.
Sikap ini muncul sebagai bentuk kekecewaan terhadap sistem distribusi royalti yang dinilai belum optimal dan masih menimbulkan keraguan di kalangan pencipta lagu.
Namun, di tengah langkah sejumlah musisi tersebut, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan tetap akan menagih royalti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, kami ini adalah petugas yang diberi kewenangan. Tupoksi kami adalah meng-collect,” ujar President Director WAMI, Adi Adrian, dalam konferensi pers di Pancoran, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com Kamis (21/8/2025).
Adi menekankan, WAMI tidak memiliki otoritas untuk mengubah aturan. Pihaknya hanya menjalankan mandat hingga ada regulasi baru yang secara resmi mengalihkan tugas dan wewenang tersebut.
“WAMI play by the rule. Koridor kami adalah aturan main. Jadi, aturan mainnya seperti apa, ya sudah kita ikut,” tambahnya.
Sementara itu, persoalan hukum dan regulasi turut bergulir. Saat ini, Undang-Undang Hak Cipta sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kelompok penyanyi yang tergabung dalam VISI (Vokalis Indonesia) mengajukan gugatan. Di sisi lain, Komisi X DPR juga tengah membahas revisi UU Hak Cipta sebagai upaya penyempurnaan regulasi royalti.
WAMI mengakui bahwa industri musik dan aturan mainnya bersifat dinamis. Adi menilai perhatian besar dari pemerintah menjadi sinyal positif bahwa sistem pengelolaan royalti akan terus dibenahi.
Kemelut ini menegaskan perlunya transparansi, keadilan, dan sistem distribusi royalti yang lebih baik demi melindungi hak para pencipta lagu sekaligus mendukung keberlangsungan industri musik Indonesia.
Leave a comment