sumbu.id, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pemilik kafe atau restoran yang memutar rekaman suara alam atau kicauan burung tetap wajib membayar royalti. Ia menyebut, rekaman tersebut tetap memiliki hak terkait yang dimiliki oleh produser rekaman.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2025).
Dharma juga menegaskan bahwa pemutaran lagu-lagu internasional tidak menghapus kewajiban pembayaran royalti karena LMKN memiliki kerja sama dengan lembaga manajemen kolektif luar negeri.
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” ungkapnya.
Ia menyayangkan munculnya narasi yang menuding kewajiban royalti sebagai beban bagi pelaku usaha kecil. “Itu keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali. Karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang. Bahkan belum bayar, udah kembangkan narasi seperti itu,” tegas Dharma.
Sebelumnya, LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik tanpa izin sejak 2022.
Adapun kewajiban pembayaran royalti diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yaitu Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.
Leave a comment