sumbu.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi untuk menaikkan syarat pendidikan minimal calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari lulusan SMA atau sederajat menjadi sarjana strata satu (S1).
Permohonan ini tercatat dalam perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Leon Maulana Mirza Pasha bersama mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha. Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Para pemohon berpendapat, peningkatan syarat pendidikan akan memperkuat kualitas rekrutmen dan profesionalitas Polri, khususnya dalam pemahaman hukum dan pengambilan keputusan di lapangan.
“Keberadaan norma yang terlalu longgar dalam menetapkan syarat pendidikan ini akan menurunkan standar kualitas rekrutmen, memperluas celah inkompetensi struktural, dan menormalisasi praktik-praktik pelayanan yang tidak profesional,” tulis pemohon dalam berkas perkara, dikutip Kamis (13/8/2025).
Menurut mereka, lulusan SMA umumnya belum memiliki kematangan intelektual, kemampuan berpikir kritis, serta pemahaman sistemik yang memadai untuk menghadapi dinamika lapangan yang kompleks, termasuk situasi yang menuntut pertimbangan etika, hukum, dan sosial.
“Kondisi ini menyebabkan ketidaksiapan dan kurangnya kematangan intelektual yang berdampak pada ketidaktepatan atau kekeliruan dalam penerapan hukum,” lanjut mereka.
Sebagai pembanding, para pemohon menyinggung profesi lain di bidang hukum seperti hakim dan jaksa yang mensyaratkan pendidikan minimal sarjana. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat.”
Leave a comment