sumbu.id, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri atau pensiun dini apabila bertugas di kementerian dan lembaga negara dinilai tidak diindahkan oleh Markas Besar Polri. Alih-alih menyesuaikan putusan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Perkap tersebut ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 di Jakarta. Dalam Pasal 2 diatur bahwa tugas anggota Polri mencakup jabatan di dalam dan di luar negeri. Sementara Pasal 3 menyebutkan, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga tanpa harus mengundurkan diri atau menjalani pensiun dini.
Sebanyak 17 kementerian dan lembaga dinyatakan dapat diisi oleh perwira Polri aktif. Daftar tersebut meliputi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, Polri aktif juga diperbolehkan bertugas di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkap tersebut juga mengatur bahwa jabatan di luar struktur Polri dapat diberikan sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2025). Dengan putusan itu, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib melepaskan status kedinasannya.
Leave a comment