sumbu.id, JAKARTA – Polemik panjang terkait pembayaran royalti lagu dalam pertunjukan komersial akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi Tanah Air, di antaranya Ariel NOAH dan Raisa.
Dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (17/12/2025), MK menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya musik dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara acara.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK.
Putusan ini sekaligus mengoreksi ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang sebelumnya menyebut, setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa izin terlebih dahulu dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Mahkamah menilai, frasa “setiap orang” dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pihak yang bertanggung jawab membayar royalti.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, sebuah pertunjukan komersial setidaknya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Penyelenggara merupakan pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan acara secara keseluruhan, sedangkan pelaku pertunjukan adalah individu atau kelompok yang menampilkan karya di hadapan penonton.
“Dengan pemahaman demikian, frasa ‘setiap orang’ berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK,” ujar Enny.
MK juga menyoroti bahwa keuntungan dari sebuah pertunjukan komersial umumnya berasal dari penjualan tiket. Dalam konteks tersebut, pihak yang paling mengetahui dan menguasai data pendapatan adalah penyelenggara acara.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK adalah penyelenggara pertunjukan,” kata Enny.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa setiap pihak yang melaksanakan hak ekonomi atau menggunakan ciptaan secara komersial tetap wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Leave a comment