Home Entertainment MK Putuskan: Royalti Lagu Dibayar Oleh Penyelenggara Acara
EntertainmentHeadline

MK Putuskan: Royalti Lagu Dibayar Oleh Penyelenggara Acara

Share
(Ilustrasi: Freepik)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Polemik panjang terkait pembayaran royalti lagu dalam pertunjukan komersial akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi Tanah Air, di antaranya Ariel NOAH dan Raisa.

Dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (17/12/2025), MK menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya musik dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara acara.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK.

Putusan ini sekaligus mengoreksi ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang sebelumnya menyebut, setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa izin terlebih dahulu dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Mahkamah menilai, frasa “setiap orang” dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pihak yang bertanggung jawab membayar royalti.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, sebuah pertunjukan komersial setidaknya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Penyelenggara merupakan pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan acara secara keseluruhan, sedangkan pelaku pertunjukan adalah individu atau kelompok yang menampilkan karya di hadapan penonton.

“Dengan pemahaman demikian, frasa ‘setiap orang’ berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK,” ujar Enny.

MK juga menyoroti bahwa keuntungan dari sebuah pertunjukan komersial umumnya berasal dari penjualan tiket. Dalam konteks tersebut, pihak yang paling mengetahui dan menguasai data pendapatan adalah penyelenggara acara.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK adalah penyelenggara pertunjukan,” kata Enny.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa setiap pihak yang melaksanakan hak ekonomi atau menggunakan ciptaan secara komersial tetap wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Headline

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

sumbu.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Headline

MK Tolak Permohonan Syarat Minimal Pendidikan Polisi S1

sumbu.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan uji materi...

Headline

UU Polri Digugat ke MK, Rekrutmen Polisi Minimal Sarjana

sumbu.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi untuk menaikkan syarat pendidikan...

Headline

Polri Siap Beradaptasi Putusan MK Tentang UU ITE

sumbu.id, Polri menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang...