sumbu.id, Aturan mengenai royalti musik kembali menjadi sorotan, terutama terkait penggunaannya dalam acara privat seperti pernikahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya cipta untuk tujuan komersial wajib memperoleh izin dan membayar royalti.
Lalu, bagaimana jika lagu diputar atau dinyanyikan dalam resepsi pernikahan yang tidak menjual tiket masuk?
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan, penggunaan musik dalam pernikahan—termasuk live music—tetap dikategorikan sebagai penggunaan komersial jika acara tersebut diselenggarakan oleh pihak ketiga. Tarif royalti yang berlaku mencapai 2 persen dari total biaya produksi acara.
Kewajiban Penyelenggara
Menurut WAMI, beban pembayaran royalti tidak ditanggung musisi atau pengisi acara, melainkan penyelenggara. Pihak ini bisa berupa wedding organizer (WO) maupun keluarga yang menggelar acara.
Meski demikian, WAMI mengakui penarikan royalti di acara pernikahan bukan perkara mudah. Sifatnya yang privat dan tidak terdata resmi menjadi tantangan tersendiri. Untuk saat ini, WAMI memilih fokus pada sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya membayar royalti.
Makna “Komersial” Jadi Penentu
Pakar hukum hak cipta menyebut, inti aturan ini ada pada istilah “komersial”. Jika musik digunakan tanpa tujuan bisnis atau keuntungan—misalnya pesta keluarga sederhana tanpa vendor profesional—royalti tidak perlu dibayarkan.
Namun, apabila acara memanfaatkan jasa penyedia hiburan berbayar atau dikelola vendor profesional, penggunaan musik dianggap komersial dan wajib membayar royalti.
Dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan WAMI, diharapkan masyarakat, khususnya penyelenggara acara, semakin memahami pentingnya melindungi hak cipta para pencipta lagu di Indonesia.
Leave a comment