sumbu.id, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya penolakan dari pelaku usaha pertambangan terkait rencana pengenaan bea keluar (BK) ekspor batu bara yang direncanakan mulai awal tahun ini.
Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut diperlukan karena selama ini aktivitas penambangan batu bara justru menimbulkan kerugian bagi negara.
Purbaya menjelaskan, meskipun perusahaan tambang membayar berbagai kewajiban seperti pajak penghasilan (PPh), royalti, dan pungutan lainnya, penerimaan tersebut kerap kembali terkuras melalui mekanisme restitusi pajak. Akibatnya, penerimaan negara dari sektor batu bara bisa menjadi negatif.
“Pajak dibayar, tapi kemudian ditarik lagi lewat restitusi. Akhirnya penerimaan saya negatif. Artinya negara justru memberi subsidi kepada perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda, wajar tidak?” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat (2/1/2026).
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Ini kan tidak sesuai. Tanah dan bumi diambil, lalu negara malah membayar lagi lewat restitusi,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah mendorong penerapan bea keluar ekspor batu bara yang selama ini belum diberlakukan. Purbaya menyadari kebijakan ini menuai protes dari kalangan pengusaha, namun ia menekankan bahwa negara selama ini menanggung kerugian dari aktivitas pertambangan batu bara.
Menurutnya, kebijakan BK dirancang agar lebih adil dan optimal bagi semua pihak. Dana yang dihimpun dari sektor batu bara akan digunakan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita cari titik optimal, untuk pengusaha, untuk negara, dan untuk masyarakat. Pajak itu bukan dipakai untuk kepentingan pribadi, tapi untuk program-program publik. Misalnya penanganan bencana, pendidikan, dan kebutuhan sosial lainnya,” jelasnya.
Purbaya menambahkan, kebijakan bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), sementara ketentuan teknis seperti besaran tarif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ia menyebutkan, tarif BK ekspor batu bara diusulkan bersifat progresif mengikuti harga komoditas di pasar. “Kalau tidak salah, diusulkan sekitar 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen, tergantung level harga batu baranya,” pungkasnya.
Leave a comment