sumbu.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. Sudirman Said diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/12/2025). “Benar (Sudirman Said diperiksa),” ujar Anang Supriatna kepada wartawan.
Sekadar informasi, perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini tengah bergulir di persidangan.
Seiring pengembangan perkara, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pihak yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah, namun dalam perkara Petral diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam proses penyidikan, Korps Adhyaksa juga mengendus dugaan keterlibatan saudagar minyak Riza Chalid dalam kasus pengadaan minyak mentah Petral. Kendati demikian, hingga kini Kejagung belum membeberkan secara rinci keterkaitan antara perkara Petral dengan para tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut.
Leave a comment