sumbu.id, BOGOR – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
“(Kunjungan) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, penyegelan tidak hanya dilakukan pada gudang di Kabupaten Bogor. Penyidik juga berencana menyegel sejumlah gudang lain yang menyimpan barang pengadaan terkait kasus tersebut secara bertahap.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu adalah:
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
- Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
- Pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan sejumlah barang di lingkungan BGN.
Pengadaan yang menjadi sorotan antara lain sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Penyidik menduga pembayaran telah dilakukan kepada PT YAT selaku vendor meski perusahaan tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Selain diduga terjadi mark up harga, vendor tersebut disebut tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung pengadaan kendaraan listrik tersebut.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan serta terindikasi mengalami penggelembungan harga.
Selain itu, terdapat dugaan mark up dalam pengadaan 31.994 unit tablet yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi maupun ketentuan pengadaan yang berlaku.
Tak hanya itu, pengadaan 5.400 unit televisi juga masuk dalam daftar barang yang tengah diselidiki. Penyidik menduga proses pengadaan dilakukan dengan harga yang telah dinaikkan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan.
Leave a comment