sumbu.id, BANJARMASIN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua di Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin, Selasa (9/12/2025). Penggeledahan turut dikawal sejumlah anggota TNI bersenjata untuk memastikan keamanan selama proses berlangsung.
Mengutip Antara, aparat kejaksaan memasuki kantor PT Bangun Banua sekitar pukul 09.30 WITA. Petugas memeriksa berbagai dokumen dan menyita sejumlah berkas yang dianggap relevan. Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam boks dan dibawa menggunakan mobil dinas Kejati Kalsel bernomor polisi merah F-1019-BM.
Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam. Tiga anggota TNI berpakaian loreng tampak berjaga di sisi dalam dan luar gedung, sementara empat hingga lima mobil operasional digunakan oleh tim kejaksaan. Total sekitar 10 personel Kejati Kalsel terlihat terlibat dalam operasi tersebut.
Sumber awal dugaan kasus ini diduga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel terkait pekerjaan jajaran direksi sebelumnya.
Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi, turut hadir dan menyaksikan langsung jalannya proses penggeledahan. Ia juga menyerahkan data temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara sebesar Rp42 miliar kepada penyidik Kejati Kalsel.
Afrizaldi juga menyatakan permasalahan ini merupakan warisan dari direksi sebelumnya dan tidak ada kaitannya dengan kepemimpinan PT Bangun Banua saat ini.
Dia juga menekankan perusahaan daerah ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan daerah lainnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. “Saya akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan bahwa perusahaan ini berjalan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Leave a comment