umbu.id, JAKARTA – Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Muhammad Abdi Maludin, setelah yang bersangkutan mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi dan pertemuan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Rektor III UBK Daniel Panda dalam konferensi pers di kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi internal yang tengah dijalankan pihak universitas. “Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Daniel Panda.
Menurut Daniel, langkah tersebut diambil dalam rangka penegakan kode etik kampus. Selama proses investigasi berlangsung, Muhammad Abdi Maludin tidak lagi diperkenankan mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum UBK. “Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujarnya.
Pihak kampus mengungkapkan bahwa Abdi telah memberikan pengakuan resmi kepada universitas terkait penerimaan uang sebesar Rp20 juta. Dana tersebut disebut diterima melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK dan diduga berasal dari oknum aparat kepolisian.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian,” Jelasnya.
UBK selanjutnya membentuk tim investigasi dan melibatkan Komisi Etik kampus untuk mendalami kasus tersebut. Proses pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Abdi, tetapi juga terhadap sejumlah mahasiswa lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Meski informasi terkait dugaan penerimaan uang telah beredar luas di media sosial, pihak kampus menegaskan seluruh proses investigasi akan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. “Kami akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa yang turut terlibat,” tegas Daniel.
Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi universitas dalam menentukan sanksi terhadap mahasiswa yang terbukti melanggar aturan kampus. “Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno,” Pungkasnya.
Leave a comment