sumbu.id, Otoritas China mengeksekusi mati seorang mantan sekretaris komite Partai Komunis, Li Jianping di wilayah utara Mongolia Dalam, China, pada Selasa (17/12), karena kasus korupsi.
Sebelumnya, Li Jianping telah dijatuhi hukuman mati karena kejahatan termasuk penyuapan dan penyalahgunaan dana publik.
“Disetujui oleh Mahkamah Agung, pada pagi tanggal 17 Desember 2024, Pengadilan Rakyat Menengah Liga Hinggan Daerah Otonomi Mongolia Dalam mengeksekusi Li Jianping sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan pengadilan seperti dilansir AFP.
Li dijatuhi hukuman mati pada 2022 setelah pihak berwenang menemukan bahwa ia telah memanfaatkan posisinya sebagai pejabat negara untuk menggelapkan dana dan memberikan keuntungan bagi kelompok kriminal.
Meski Li Jianping telah melakukan banding pada kasusnya, pengadilan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Li.
“Tindakan mantan pejabat itu dinilai sangat serius dan dampak sosialnya yang sangat buruk,” menurut pernyataan pengadilan pada Selasa (17/12/2024).
Presiden Xi Jinping telah memimpin kampanye besar-besaran melawan korupsi sejak ia berkuasa lebih dari satu dekade lalu. Namun, para kritikus menilai bahwa kampanye ini juga digunakan untuk menyingkirkan persaingan politiknya.
Otoritas China mengklasifikasikan data eksekusi hukuman mati sebagai rahasia negara. Meskipun, kelompok hak asasi seperti Amnesty International memperkirakan China telah mengeksekusi mati, mencapai ribuan orang setiap tahunnya.
Leave a comment