sumbu.id, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Pria yang disapa akrab sebagai Tom Lembong itu menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak adil.
“Ya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa,” ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/7/2025).
Ari menegaskan kliennya tidak bersalah dan akan mengajukan banding apa pun vonisnya. “Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan tetap banding,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Menanggapi putusan itu, Tom menyebut vonis tersebut janggal karena menurutnya, majelis hakim mengabaikan posisinya sebagai Menteri Perdagangan saat kasus terjadi.
“Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Padahal jelas, UU dan peraturan yang ada memberi mandat kepada Mendag untuk mengatur tata kelola perdagangan, termasuk bahan pokok,” tegasnya usai persidangan, Jumat (18/7/2025).
Tom juga mengaku mencatat isi putusan dengan cermat, dan menyimpulkan bahwa kewenangannya sebagai menteri sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Leave a comment