sumbu.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/2/2025) malam.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK menyita belasan mobil dari rumah Ketua PP yang berada di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Rabu, (5/1/2025).
Namun, Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita Widyasari. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu atas nama siapa.
Mengutip Antara, sebagai informasi, Rita Widyasari merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang lahir di Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada 7 November 1973.
Ia menjabat sebagai Bupati pada tahun 2010 hingga 2015, dan kemudian kembali terpilih untuk periode 2016-2021 setelah memenangkan pemilihan umum Bupati Kukar pada 2015.
Sebagai seorang politisi Golkar, Rita Widyasari memiliki latar belakang yang kuat dalam dunia politik daerah. Namun, karier politiknya ternodai ketika ia terlibat dalam kasus korupsi, di mana ia menyuap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia dan merusak citra Rita di mata publik.
Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat keterlibatannya dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dinilai cukup besar. Kasus ini menjadi noda dalam perjalanan kariernya dan menambah panjang daftar pejabat publik yang terlibat dalam praktik korupsi.
Leave a comment