Asumbu.id, Sidang sengketa hasil pilkada 2024 di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan ulang karena salah satu Hakim Konstitusi, Anwar Usman dirawat di rumah sakit.
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa kondisi kesehatan Anwar Usman sedang diobservasi akibat terjatuh. Namun, Enny tidak memerinci penyebab terjatuhnya Anwar Usman.
Dia menyebut keadaan Anwar ini menyebabkan sidang pada panel 3 di mana Anwar seharusnya ikut menangani perkara harus ditunda.
“Pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule (jadwal ulang) karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh dan harus diopname,” kata Enny di MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Pasalnya, dia menegaskan sidang sengketa Pilkada dalam satu panel harus dilakukan dengan tiga hakim konstitusi.
Enny juga menyampaikan persidangan sesi pertama panel 3 terpaksa ditunda untuk pagi ini dan baru akan digelar mulai jam 14.00 WIB nanti. Sedangkan sidang sesi kedua diundur dari yang semula pukul 10.00 WIB menjadi 23.00 WIB.
Panel tiga tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Sementara itu, Panel 1 dan Panel 2 akan mengalami pergeseran untuk menyesuaikan jadwal. Sebab, persidangan harus lengkap dengan tiga hakim konstitusi pada masing-masing panel.
“Harus lengkap tiga hakim yang bersidang dan tidak bisa persidangan itu menggunakan Zoom. Sehingga posisi hakim dari Panel 1 dan Panel 2 akan bergeser ke Panel 3, jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini, sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera pulih,” ungkap Enny.
Diketahui bahwa MK mulai menyidangkan perkara sengketa Pilkada 2024 pada Rabu (8/1/2025) pagi. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan para pemohon.
Sidang dilaksanakan dengan metode panel. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
MK pun telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Leave a comment