Home Headline MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun
Headline

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

Share
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak boleh polisi aktif duduki jabatan sipil, harus mundur dan pensiun dulu dari kepolisian. (Istimewa)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar institusinya wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penegasan itu dituangkan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Melalui putusan ini, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Celah Hukum Ditutup MK

Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Namun, dalam penjelasan pasal itu terdapat frasa tambahan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang menurut para pemohon menimbulkan anomali hukum. Frasa tersebut, kata mereka, membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya, cukup dengan dalih penugasan dari Kapolri.

Dalam berkas permohonannya, para pemohon mencontohkan beberapa pejabat dari Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, seperti Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pertimbangan Mahkamah: Norma Sudah Jelas

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Rumusan tersebut adalah norma yang expressis verbis (jelas secara tegas) dan tidak memerlukan tafsir lain,” ujar Ridwan dalam pertimbangan hukumnya.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak menambahkan norma baru yang justru mengubah makna pasal utama.

Menurut Mahkamah, bagian penjelasan seharusnya cukup memperjelas bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian. Namun, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru memperkeruh makna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menjamin Kepastian dan Keadilan Hukum

“Perumusan demikian menimbulkan ketidakjelasan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ASN di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan kembali batas tegas antara jabatan fungsional kepolisian dan jabatan sipil. Polisi aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi Polri wajib menanggalkan status keanggotaannya terlebih dahulu.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EntertainmentHeadline

MK Putuskan: Royalti Lagu Dibayar Oleh Penyelenggara Acara

sumbu.id, JAKARTA – Polemik panjang terkait pembayaran royalti lagu dalam pertunjukan komersial...

Headline

Tak Sejalan Putusan MK, Kapolri Bolehkan Polisi Bertugas di 17 Lembaga Sipil

sumbu.id, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota...

Headline

Polri Bakal ke Inggris untuk Belajar Tangani Unjuk Rasa

sumbu.id, JAKARTA – Polri resmi memperbarui model pelayanan dan pengamanan unjuk rasa...

Headline

Menkum: Polisi yang Sudah Terlanjur Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

sumbu.id, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Polri...