Home Headline Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi CSR, KPK Akan Panggil Gubernur BI
HeadlineHukum

Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi CSR, KPK Akan Panggil Gubernur BI

Share
Bloomberg/Rosa Panggabean.
Share

Psumbu.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Penggeledahan para penyidik KPK ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK.

KPK juga menyatakan akan memanggil Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. “Ya pasti, pasti kita (panggil),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Ia menyampaikan, tidak hanya ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo yang digeledah. Ia mengaku terdapat sejumlah ruangan yang juga turut digeledah.

“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang gubernur BI. Kita mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” ujar Rudi.

Ia mengatakan, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari upaya paksa penggeledahan itu. Nantinya, penyidik KPK akan melakukan pendalaman melalui proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan itu, Rudi mengakui telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK masih belum mengungkap identitas dua tersangka tersebut.

“Tersangka terkait dari perkara ini kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia,” tambahnya.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo juga mengakui bahwa KPK menggeledah ruang kerjanya dan membawa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Gubernur BI menyebutkan bahwa ia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK, dengan cara menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineOpini

“Kita yang Tanpa Sadar Menyuburkan Korupsi”

sumbu.id, Suatu hari, seorang teman sedang mengurus izin penelitian di sebuah instansi...

EkonomiHeadline

Purbaya Dukung Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia

sumbu.id, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons proses uji kelayakan...

HeadlineHukum

Pernah Ingin Dimakzulkan Warganya, Kini Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK

sumbu.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati, Sudewo (SDW),...

HeadlineInternasional

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman 165 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

sumbu.id, KUALA LUMPUR – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis kepada mantan Perdana...