sumbu.id, Artis yang juga selebgram, Hana Hanifah diduga terseret kasus dugaan menerima aliran dana terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Sekwan DPRD Riau.
Hana Hanifah mendatangi Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan pada Kamis (5/12/2024).
Hana Hanifah diperiksa selama sembilan jam, namun ketika ditanya dia berusaha menghindar dari wartawan. Ia tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
“Maaf, untuk lebih lanjut nanti tanyakan saja pada penyidik ya,” ujar Hana usai berusaha kabur dari wartawan.
Ia juga enggan menjawab apakah ia mengenal nama yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Sama saat dia datang pada pagi juga tidak memberikan keterangan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi Anom Karibianto saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Kamis (5/12), menyebutkan aliran dana tersebut diduga diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.
“Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta,” kata Kombes Anom seperti dilansir Antara.
Anom juga mengatakan dana tersebut dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Namun ia memastikan bukan dari pria berinisial M.
Selain itu, Hana juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Sekretariat DPRD Riau ini.
“Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana,” ungkap Kombes Anom.
Dia menambahkan terhadap Hana sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan pada November 2024. Namun ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit.
Leave a comment