sumbuid, Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengakui bahwa Aipda Robig Zaenudin tidak melepaskan tembakan peringatan sebelum menembak tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang.
Artanto mengungkapkan tindakan tersebut merupakan langkah yang tidak perlu dilakukan, sebab Aipda Robig Zainudin bisa menangani situasi tersebut tanpa menggunakan senjata api.
“R menembakan ke arah korban sebelumnya tanpa peringatan. Ini bagian tindakan yang tidak sesuai prosedur,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (28/11).
Polisi menyelidiki laporan keluarga korban. Sedangkan, Aipda Robig Zainudin saat ini berstatus terperiksa dan bakal menghadapi siding pelanggaran kode etik kepolisian atas dugaan pembunuhan.
“Statusnya belum tersangka masih terperiksa. Kami menganggap tindakan ini sebagai ‘excessive action’ atau tindakan berlebihan. Saat menggunakan senjata api, seharusnya sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
Polda Jateng juga berencana menggelar sidang kode etik terhadap Aipda Robig Zainudin dalam waktu dekat. Hasil sidang ini akan menentukan apakah pelaku dipecat dari kepolisian, bila terbukti bersalah.
“Proses sidang kode etik ini, jadi perhatian besar dari Kabid Propam Polda Jateng. Segera setelah sidang dilakukan, kita akan menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Artanto.
Dia menambahkan, proses penyelidikan terhadap Robig akan diawasi ketat. “Tentunya proses ini kita diawasi internal oleh Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan Divpropam. Divpropam sudah turun untuk mengawasi dan mengasistensi proses penyelidikan terhadap anggota yang bermasalah ini,” ucapnya.
Leave a comment