Home Headline Kalapas Enemawira Paksa Tahanan Muslim Makan Daging Anjing, Resmi Dicopot
HeadlineHukum

Kalapas Enemawira Paksa Tahanan Muslim Makan Daging Anjing, Resmi Dicopot

Share
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto dinonaktifkan usai memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing. (Instagram/rutan_sibuhuan)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, resmi dicopot menyusul dugaan pemaksaan terhadap narapidana Muslim untuk memakan daging anjing. Pemerintah bergerak cepat setelah laporan kasus tersebut mencuat ke publik.

“Sudah kami copot. Kita proses sejak dapat informasi sekitar empat hari yang lalu,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Agus menegaskan pemeriksaan internal masih berlangsung. Selain penelusuran lanjutan, CS juga tengah menghadapi sidang kode etik yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Ia menyebut alasan pesta ulang tahun yang dikemukakan terduga pelaku tidak dapat dijadikan pembenaran. “Ini lagi kita periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, yang menyampaikan bahwa CS telah diperiksa Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika, Selasa (2/12).

Keesokan harinya, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan, diikuti sidang kode etik yang digelar Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Jakarta.

“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terbukti ada pelanggaran,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, mengungkap adanya pemaksaan terhadap napi Muslim untuk mengonsumsi makanan yang dilarang dalam ajaran Islam.

“Kepala lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang,” ujar Mafirion pada 27 November 2025.

Ditjenpas menyatakan bahwa proses penegakan hukum internal sedang berjalan dan akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan berlaku.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineHukum

Maling Motor Tembaki Warga dengan Senpi Setelah Aksinya Kepergok

sumbu.id, JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor disertai penembakan terjadi di Jalan...

HeadlineHukum

MA Perberat Hukuman Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara

sumbu.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama,...

HeadlineHukum

Konflik Agraria Perkebunan Sawit, 5 Petani Diduga Ditembak Keamanan Perusahaan

sumbu.id, BENGKULU SELATAN – Konflik agraria di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino...

HukumNasional

Warga Geruduk SPBU di Lampung, Dipicu Dugaan Praktik Penyelewengan Solar

sumbu.id, LAMPUNG – Puluhan warga mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)...