Home Headline MA Perberat Hukuman Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara
HeadlineHukum

MA Perberat Hukuman Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara

Share
Mahakamah Agung (MA) memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama atau Agus Difabel menjadi 12 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama, seorang penyandang tunadaksa yang terjerat kasus pelecehan seksual, menjadi 12 tahun penjara.

Putusan kasasi dengan nomor: 11858 K/PID.SUS/2025 tersebut disidangkan pada 25 November 2025. Sidang digelar dengan diketuai Yohanes Priyana bersama anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

“Kasasi Penuntut Umum NOF. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi putusan milik terdakwa Agus difabel seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/12/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Agus. Ia dinilai terbukti melakukan pencabulan lebih dari satu kali terhadap lebih dari satu korban.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. MA mengabulkan permohonan tersebut dengan memperberat pidana penjara pelaku sesuai tuntutan jaksa.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineHukum

Maling Motor Tembaki Warga dengan Senpi Setelah Aksinya Kepergok

sumbu.id, JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor disertai penembakan terjadi di Jalan...

HeadlineHukum

Kalapas Enemawira Paksa Tahanan Muslim Makan Daging Anjing, Resmi Dicopot

sumbu.id, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan Kepala Lapas...

HeadlineHukum

Konflik Agraria Perkebunan Sawit, 5 Petani Diduga Ditembak Keamanan Perusahaan

sumbu.id, BENGKULU SELATAN – Konflik agraria di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino...

HukumNasional

Warga Geruduk SPBU di Lampung, Dipicu Dugaan Praktik Penyelewengan Solar

sumbu.id, LAMPUNG – Puluhan warga mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)...