sumbu.id, Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016
“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Tumpauli Marbun. Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana. Oleh karena itu, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan penyidikan dapat dilanjutkan.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kemudian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Leave a comment