sumbu.id, PAPUA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti saat penggeledahan Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Papua pada Senin (4/11) lalu.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua.
“Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Tessa menyampaikan tim penyidik selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai temuan dalam penggeledahan tersebut.
“Update selanjutnya nanti KPK akan menyampaikan sesuai dengan informasi yang dibagi oleh teman-teman penyidik. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya,” ungkap Tessa.
Dalam kasus ini, KPK sudah memanggil 10 orang saksi untuk diperiksa di Polda Papua, hari ini. Sepuluh orang tersebut yaitu Staf Bendahara Pemprov Papua, Muhajir Suronoto; Honorer Bendahara Pembantu Setda, Nopiles Gombo; Fredtik Benner dan Astract Bona, dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan status tersangka dan belum menjelaskan soal konstruksi perkaranya.
Leave a comment