sumbu.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki (26). Korban diduga mengalami penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Dedi menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan. Selain mengalami luka fisik yang cukup parah, korban juga diduga mengalami cedera pada kedua mata hingga menyebabkan hilangnya penglihatan.
Dalam keterangannya melalui akun Instagram pada Senin (23/6/2026), Dedi mengungkapkan bahwa seorang pria bernama Taufik Hidayat (30) diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Saya sangat marah terhadap pelaku laki-laki seperti ini. Saya meyakini bahwa tim Polda Jabar akan mampu dengan cepat menangkapnya,” ujar Dedi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum, Dedi Mulyadi mengumumkan hadiah sebesar Rp250 juta bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku atau membantu aparat hingga pelaku berhasil ditangkap.
Menurut Dedi, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mempercepat pengungkapan kasus dan memberikan keadilan bagi korban.
“Kepada seluruh warga, mari kita sama-sama membantu mencarinya. Siapa pun yang mengetahui keberadaannya, segera informasikan kepada aparat agar yang bersangkutan dapat segera ditangkap,” katanya.
Dedi juga menegaskan keyakinannya bahwa jajaran kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, mampu mengusut kasus tersebut secara cepat dan profesional.
Sementara itu, aparat kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Taufik Hidayat untuk segera melaporkannya melalui jalur resmi kepolisian.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik setelah kondisi korban yang mengalami luka berat terungkap ke masyarakat. Sejumlah pihak pun mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Leave a comment