sumbu.id, BANDUNG – Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung. Tersangka diamankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2025).
Informasi penangkapan tersebut turut dibenarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui pernyataannya tertulisnya. “Alhamdulillah, Taufik Hidayat berhasil ditangkap,” tulis Dedi Mulyadi di akun resminya.
Video penangkapan Taufik Hidayat juga beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah anggota kepolisian berpakaian sipil terlihat mengamankan tersangka sebelum membawanya menuju Mapolda Jawa Barat.
Kasus yang menjerat Taufik Hidayat sebelumnya menyita perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan disebut berlangsung hingga tiga tahun.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Saat ini, YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pihak rumah sakit membatasi kunjungan guna memastikan korban dapat menjalani pemulihan fisik dan psikologis secara optimal.
Dengan ditangkapnya Taufik Hidayat, penyidik Polda Jawa Barat kini akan mendalami dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban, termasuk mengungkap motif serta rangkaian peristiwa yang terjadi selama ini.
Leave a comment