Home Entertainment Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberataan Penyitaan Aset Miliknya
EntertainmentHeadlineHukum

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberataan Penyitaan Aset Miliknya

Share
Sandra Dewi. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Aktris Sandra Dewi, istri dari terpidana korupsi timah Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset pribadinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Surat pencabutan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sandra Dewi kepada majelis hakim pada Selasa (28/10/2025), tepat sebelum sidang lanjutan digelar.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan penetapan pencabutan gugatan setelah menerima permohonan resmi dari pihak pemohon.

“Setelah menimbang para pemohon memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim Rios dalam sidang.

Dalam surat yang diterima pengadilan, Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan menyatakan mencabut gugatan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari para pemohon,” lanjut hakim dalam amar penetapan.

Latar Belakang Gugatan

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan dalam rangka pengusutan kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sempat menegaskan bahwa langkah hukum Sandra Dewi merupakan hak setiap pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh proses penyitaan.

“Silakan saja, itu memang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan,” kata Anang kepada wartawan pada 21 Oktober 2025.

Aset Disita dalam Kasus Timah

Dalam perkara pokok, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim juga memerintahkan penyitaan dan perampasan sejumlah aset atas nama Harvey untuk negara. Dalam prosesnya, sejumlah barang milik Sandra Dewi turut ikut disita, di antaranya mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, dan koleksi 88 tas mewah berbagai merek.

Dengan pencabutan gugatan ini, Sandra Dewi resmi menyatakan menerima dan tunduk pada putusan hukum tetap terkait penyitaan aset dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineInternasional

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman 165 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

sumbu.id, KUALA LUMPUR – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis kepada mantan Perdana...

HeadlineHukum

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi Petral

sumbu.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber...

HeadlineHukum

KPK Kembali Gelar OTT di Kalsel, Enam Orang Diamankan

sumbu.id, KALIMANTAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan...

HeadlineHukum

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

sumbu.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan...