Home Headline Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank
HeadlineHukum

Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank

Share
Iwan Kurniawan Luminto (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Share

sumbu.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini terkait kredit yang dikucurkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

“Menetapkan satu orang tersangka dengan identitas yaitu IKL selaku mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012–2023,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Mantan Dirut Sritex itu diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang tidak digunakan sesuai peruntukan, meneken akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020 yang isinya menyimpang, hingga mengajukan penarikan kredit dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.

Perbuatan tersebut menambah daftar panjang kasus ini, yang sebelumnya telah menyeret 11 tersangka lain dari jajaran petinggi Sritex, Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Mereka diduga bersama-sama terlibat dalam skema pemberian fasilitas kredit yang melawan hukum.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.088.650.808.028. Nilai ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Iwan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 13 Agustus 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
HeadlineHukum

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUMD Riau, Kerugian Negara Capai Rp33 Miliar

sumbu.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua...

Headline

Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO

sumbu.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian...

HeadlinePemerintahan

Prabowo Peringatkan Para Menteri: Tiga Kali Nakal, Reshuffle!

sumbu.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya terhadap para menteri di...

HeadlineHukum

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

sumbu.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan...