Home Entertainment Iwan Fals dan Istri Diperiksa Polisi Terkait Kasus 4 Tahun Silam
EntertainmentHeadline

Iwan Fals dan Istri Diperiksa Polisi Terkait Kasus 4 Tahun Silam

Share
Iwan Fals dan Istri diperiksa polisi di Polres Metro Jakarta Selatan. ( ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)
Share

sumbu.id, Musisi legendaris Indonesia, Iwan Fals didampingi istrinya, Rosanna Listanto mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI), Senin (3/2) malam.

Kasus dugaan pemalsuan itu sebenarnya telah dilaporkan istri Iwan, Rosanna, empat tahun lalu yakni tahun 2021 silam ke kepolisian.

Kedatangan Iwan dan Istri ke Polres Metro Jakarta ialah untuk memenuhi panggilan dari kepolisian untuk mengklarifikasi keterangan yang dibutuhkan penyelidik atas perkara tersebut.

“Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun lalu,” kata Iwan Fals di Jakarta kepada wartawan pada Selasa (4/2/2025).

Istri Iwan, Rosanna atau Yos, mengaku pihaknya ditanyai setidaknya 16 pertanyaan oleh petugas penyidik.

Sementara itu, Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika mengatakan kliennya ke kantor polisi untuk menjelaskan terkait dengan laporan yang dilayangkan sejak tahun 2021.

“Om Iwan dan tante Yos (Rosanna) beriktikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan yang dibutuhkan untuk penyelidikan untuk perkara yang sebelumnya dari tahun 2021,” ujar Andhika kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Selasa (4/2/2025).

Dia mengatakan semua keterangan yang dibutuhkan petugas sudah diberikan oleh kliennya di kantor polisi itu. Pihaknya pun tak memberikan bukti tambahan kepada kepolisian pada kedatangan awal pekan ini. “Sisanya tinggal kita tunggu saja,” tambah Andhika.

Kendati demikian, Andhika untuk saat ini enggan menjelaskan kasus tersebut secara detail.

Sebelumnya, Rosanna Listanto selaku istri Iwan Fals, telah melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI.

KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI. Laporan dilayangkan pada tahun 2021 silam.

Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineHukum

Akhiri Sengketa Hak Cipta, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar

sumbu.id, PT Mitra Bali Sukses (MBS), pengelola waralaba Mie Gacoan di Bali,...

HeadlineInternasional

Xi Jinping Eksekusi Mati Pejabat Cina karena Korupsi

sumbu.id, Otoritas China mengeksekusi mati seorang mantan sekretaris komite Partai Komunis, Li...

HeadlineHukum

Mary Jane Veloso Terpidana Mati Kasus Narkotika Dipulangkan ke Filipina

sumbu.id, Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, disebut...

HeadlineHukum

JPU KPK Sebut: Istri, Anak Hingga Ibu Rafael Alun Terlibat Kasus Pencucian Uang

sumbu.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio...