Home Headline Kemenhaj Usulkan Biaya Jemaah Haji Tahun 2027 Naik Jadi Rp107 Juta
Headline

Kemenhaj Usulkan Biaya Jemaah Haji Tahun 2027 Naik Jadi Rp107 Juta

Share
(Reuters)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.

Angka tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya.
Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja antara Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan kenaikan usulan biaya haji dipengaruhi oleh melonjaknya harga bahan bakar avtur serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi.

“Kita sudah mendengarkan usulan pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang diajukan sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Jika dibandingkan tahun lalu, kenaikannya mencapai Rp19.930.806,57,” kata Abidin.

Menurut Abidin, total kebutuhan anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2027 diperkirakan mencapai 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp4,007 triliun, dengan asumsi kurs 1 SAR sebesar Rp4.666,67.

Ia menjelaskan, Komisi VIII DPR telah menerima permintaan Kementerian Haji dan Umrah terkait kebutuhan pembayaran uang muka paket layanan Armuzna untuk penyelenggaraan haji 2027.

“Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan permintaan dari Menteri Haji dan Umrah terkait kebutuhan pembayaran uang muka yang dibutuhkan untuk paket layanan di Armuzna sebesar 858.743.189,64 Saudi Arabian Riyal atau setara Rp4.007.471.080.797,” ujarnya.

Selain kenaikan nilai tukar, Abidin menegaskan lonjakan harga avtur menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan meningkatnya usulan biaya haji tahun depan.

“Komisi VIII DPR RI telah memahami adanya kenaikan biaya bahan bakar avtur penerbangan penyelenggaraan ibadah haji. Mekanisme pengalokasian kebutuhan anggaran tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya,” jelasnya.

Komisi VIII juga meminta agar pembayaran uang muka dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai mekanisme yang berlaku serta tidak dialihkan untuk kebutuhan lain.

“Selanjutnya pembayaran uang muka dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji dan melaporkan kepada Komisi VIII berkaitan dengan pembayaran yang sudah dilakukan,” tegas Abidin.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf mengatakan usulan BPIH 2027 masih bersifat pendahuluan dan akan dibahas lebih lanjut bersama DPR.

Dengan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, total kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji tahun depan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 triliun.

“Mudah-mudahan nanti kita bisa bicarakan dengan baik dan kita temukan angka yang sesuai. Yang terpenting adalah angka yang tidak terlalu memberatkan bagi jemaah,” kata Irfan Yusuf.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Headline

Pemerintah Resmi Tunjuk Lion Air Jadi Maskapai Haji Tahun 2025

sumbu.id, Pemerintah resmi menunjuk Lion Air Grub menjadi maskapai yang melayani haji...