sumbu.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru pada Selasa (16/12/2025). Regulasi ini menjadi dasar baru dalam penetapan upah minimum nasional mulai 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang, serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Hasilnya telah kami laporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan rentang koefisien alfa 0,5 hingga 0,9.
“Keputusan Bapak Presiden ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang selanjutnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan.
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025,” tegasnya.
Selain mengatur formula kenaikan upah, PP Pengupahan juga menegaskan kewenangan dan kewajiban kepala daerah. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Di samping itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP tersebut dapat menjadi solusi yang adil dan berimbang.
“Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak, baik pekerja maupun dunia usaha,” pungkasnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 pemerintah menggunakan formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan nilai kenaikan UMP yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Dengan diberlakukannya PP Pengupahan ini, pemerintah berharap sistem pengupahan ke depan lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu menjaga daya beli pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Leave a comment