sumbu.id, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan usaha berbasis sumber daya alam. Keputusan tegas ini diambil menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pencabutan izin dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat proses audit dan menyampaikan hasil investigasinya kepada Presiden.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, dan jajaran Satgas PKH.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi di Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB.
Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekitar dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik. Satgas ini bertugas melakukan audit, pemeriksaan, serta penertiban terhadap kegiatan usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Dalam satu tahun masa kerja, Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan kepada negara untuk dijadikan kawasan hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati, termasuk 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.
Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatera, Satgas PKH mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan di tiga provinsi terdampak. Hasil investigasi itu kemudian dipaparkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dari luar negeri.
Prasetyo merinci, 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri atas 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara didampingi jajaran pimpinan Satgas PKH. Hadir antara lain Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah, Kapolri dan Jaksa Agung sebagai Wakil Ketua, Wakil Panglima TNI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala BPKP, Wakil Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Staf Umum TNI.
Leave a comment