Home Headline BREAKING NEWS! Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
HeadlineHukum

BREAKING NEWS! Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Share
Mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025) lalu. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP periode 2019–2022.

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Alhamdulillah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco. Ia menyebut DPR menerima sejumlah pengaduan mengenai perkara ASDP sejak Juli 2024 dan telah meminta Komisi III mengkaji laporan tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda bagi ketiga pejabat ASDP tersebut. Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Majelis menyatakan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam proses KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa oleh ketua majelis Sunoto dengan anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ketua majelis Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menilai bahwa Ira dan dua pejabat lainnya seharusnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Menurut dia, tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi, dan tindakan manajemen ASDP dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). Sunoto menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata.

Apa itu Rehabilitasi?

Rehabilitasi bagi terdakwa diatur dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP, yang menyebut pemulihan kedudukan, harkat, serta martabat seseorang apabila ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum yang sah.

Selain itu, Pasal 97 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa rehabilitasi diberikan kepada terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Rehabilitasi itu dicantumkan langsung dalam amar putusan.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
PemerintahanPolitik

PDIP Nilai Ajakan Jokowi Kawal Prabowo Dua Periode untuk Muluskan Gibran Jadi RI 1

sumbu.id, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) menilai ajakan Presiden ke-7 RI Joko...

HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka: Diduga Jual Titik SPPG – Stor Uang ke Dadan

sumbu.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan...

Headline

Prabowo Batal ke Rusia, Fokus Selesaikan Persoalan Dalam Negeri

sumbu.id, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan alasan Presiden Prabowo...

HeadlineHukum

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

sumbu.id, BOGOR – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)...