sumbu.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dalam perkara suap dan gratifikasi. Penolakan itu membuat hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap berlaku.
Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor 10824 K/PID.SUS/2025, sebagaimana dikutip dari laman Info Perkara MA RI, Jumat. Putusan diketok pada Rabu (12/11/2025) oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Dengan putusan kasasi ini, MA menguatkan vonis banding yang memperberat hukuman Zarof dari sebelumnya 16 tahun penjara menjadi 18 tahun. Majelis hakim banding menilai Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian atau janji kepada hakim untuk mempengaruhi putusan, serta menerima gratifikasi.
Zarof dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Meski pidana badan diperberat, majelis tetap mempertahankan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari Zarof tetap dirampas untuk negara.
Dalam perkara ini, Zarof disebut terlibat dalam pemufakatan jahat untuk membantu memberikan atau menjanjikan uang Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo. Suap itu diduga berkaitan dengan penanganan kasasi perkara Ronald Tannur pada 2024. Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar serta 51 kilogram emas selama menjabat di MA pada 2012–2022 untuk pengurusan sejumlah perkara.
Leave a comment