sumbu.id, JAKARTA – Polri resmi memperbarui model pelayanan dan pengamanan unjuk rasa dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan merujuk pada standar internasional. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi menyeluruh agar pengelolaan kebebasan berekspresi di ruang publik semakin profesional, akuntabel, dan sejalan dengan praktik terbaik dunia.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pembaruan model ini merupakan implementasi langsung dari amanat UU No. 9/1998 serta komitmen Polri untuk memenuhi standar global dalam perlindungan hak-hak sipil.
“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujar Wakapolri dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Belajar dari Inggris, Adopsi Code of Conduct 5 Tahap
Sebagai langkah awal, Polri akan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari mendatang. Inggris dikenal memiliki Code of Conduct pengendalian massa yang komprehensif, mencakup lima tahap: Analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan dan Konsolidasi pascakejadian.
“Pendekatan Inggris modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Mereka menjelaskan secara rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” kata Dedi.
Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil
Pembangunan model baru ini juga melibatkan akademisi, pakar, serta koalisi masyarakat sipil. Fokusnya mencakup evaluasi kemampuan psikologis dan pengambilan keputusan para komandan di lapangan, mulai dari kasatwil hingga kapolres, agar tindakan yang diambil tetap proporsional.
Selain itu, Polri mengidentifikasi sejumlah kendala teknis di lapangan, seperti keterbatasan peralatan dan ketimpangan sumber daya antardaerah. Temuan tersebut akan menjadi dasar pembaruan SOP yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan unjuk rasa.
Sistem Baru: 38 Tahapan Disederhanakan Jadi 5 Fase
Dalam rangka efisiensi dan keselarasan dengan standar internasional, Polri menyederhanakan sistem pengendalian massa dari 38 tahapan menjadi lima fase inti. Penyederhanaan itu diselaraskan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan dalam Perkap No. 1/2009 serta standar HAM pada Perkap No. 8/2009.
Dedi menegaskan bahwa setiap tindakan pada kelima fase harus melalui proses evaluasi ketat untuk memastikan akuntabilitas.
“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah, memperbaiki dan beradaptasi,” ungkapnya.
Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Kajian Multidisipliner
Wakapolri menambahkan, transformasi ini tidak boleh hanya bertumpu pada pengalaman, tetapi harus menggunakan pendekatan ilmiah dan multidisipliner. Masukan dari masyarakat sipil disebut menjadi elemen penting dalam penyusunan model baru.
“Negara-negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada riset ilmiah. Itulah yang kita lakukan. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini,” jelas Dedi.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil sektor keamanan turut memberi masukan dalam diskusi tersebut, seperti Kompolnas, PBHI, YLBHI, Imparsial, Raksa Initiative, KontraS, Koalisi Perempuan, HRRWG, Centra Initiative, Amnesty International, serta perwakilan Walhi. Keterlibatan mereka memperkuat legitimasi publik dalam penyusunan standar baru pengamanan unjuk rasa.
Tujuan Utama: Pengamanan Profesional dan Hormati HAM
Dengan pembaruan model ini, Polri menegaskan arah perubahan yang lebih humanis, profesional, dan menghormati HAM dalam pelayanan unjuk rasa. “Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan oleh Bapak Kapolri,” tutup Wakapolri.
Leave a comment