sumbu.id, Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat sekitar 10 persen untuk penerbangan Kamis (19/12/2024) hingga Jumat (3/1/2025). Konsumen dapat menghemat Rp 157.500 per tiket.
Namun, setelah masa promosi berakhir, harga tiket akan lebih tinggi ketimbang masa normal karena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen.
Elba dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/11/2024) mengatakan bahwa kebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pesawat.
“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru (Natal dan Tahun Baru). Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ungkapnya.
Elba menjelaskan untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10 persen.
Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Natal dan Tahun Baru, mulai tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.
Elba berharap, keputusan penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru nanti.
Ia pun meyakini bahwa keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024.
Leave a comment