sumbu.id, JAKARTA – Markas Besar TNI menegaskan keberadaan personel TNI yang melakukan pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Muhamad Nas, mengatakan pengamanan tersebut telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku dan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Muhamad Nas dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026), seperti dilansir Antara.
Muhamad Nas menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini melibatkan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia.
Ia juga memastikan kehadiran personel TNI tidak akan menghambat proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak dijaga puluhan personel TNI pada Rabu (8/7/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, akses jalan di depan rumah tersebut ditutup menggunakan pembatas jalan, sementara sejumlah kendaraan operasional milik aparat terlihat terparkir di sekitar area pengamanan.
Pernyataan Mabes TNI disampaikan di tengah sorotan publik terkait pengamanan rumah Febrie Adriansyah, yang bertepatan dengan proses penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi berbeda. Hingga kini, aparat menegaskan kedua proses tersebut merupakan hal yang terpisah dan berada pada kewenangan masing-masing institusi.
Leave a comment