Home Headline Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka: Diduga Jual Titik SPPG – Stor Uang ke Dadan
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka: Diduga Jual Titik SPPG – Stor Uang ke Dadan

Share
Ketua Yayasan Glory Harimas Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG. Diduga jual beli titik SPPG dan setor uang ke dadan. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kali ini, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan tersangka diumumkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Glory sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka.

Menurut penyidik, kasus bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas nasional sejak Januari 2025. Program tersebut memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anang menjelaskan, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan terkait penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN dan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Anang.

Penyidik menduga proses verifikasi mitra dilakukan melalui pengaturan tertentu sehingga yayasan yang terafiliasi tetap memperoleh akses menjadi mitra dan mendapatkan keuntungan dari program tersebut.

Dalam perkara ini, Glory diduga berperan mengendalikan sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG. Penyidik menyebut Glory diminta oleh Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung menduga Dadan memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang berada di bawah kendalinya. Setelah mendapatkan titik dapur, yayasan tersebut diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG di berbagai daerah.

Penyidik juga menduga pengajuan titik dapur dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selanjutnya, perubahan lokasi titik dapur disebut diproses melalui mekanisme yang melibatkan verifikator yang ditunjuk oleh Dadan.

Selain itu, Glory diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan. Dana tersebut diduga berasal dari mitra MBG yang meminta bantuan untuk memperoleh status sebagai mitra program.

Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Headline

Gabungan Pengusaha MBG Tolak Keras Penghentian Program Selama Libur Sekolah

sumbu.id, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak keras kebijakan...

HeadlineHukum

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

sumbu.id, BOGOR – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)...

HeadlinePemerintahan

Qodari: MBG Tidak Bisa Dihentikan, Itu Janji Kampanye Presiden Prabowo

sumbu.id, JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari menegaskan...

HeadlinePemerintahan

MBG Dihentikan Sementara Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

sumbu.id, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghentikan sementara penyaluran Program...