sumbu.id, KUALA LUMPUR – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan dalam kasud skandal korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB) dengan hukuman total 165 tahun penjara.
Mengutip The Star, Selasa (30/12/2025), Majelis Hakim menyatakan Najib bersalah atas kasus empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan menjatuhkan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Selain itu, ia dikenakan denda total sebesar RM11,4 miliar atau setara sekitar Rp47 triliun.
Najib juga divonis lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Namun, untuk dakwaan tersebut, pengadilan tidak menjatuhkan hukuman denda. “Seluruh hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, sehingga terdakwa menjalani hukuman efektif selama 15 tahun,” tulis media Malaysia tersebut.
Dalam putusannya, Hakim Collin Lawrence Sequerah turut memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar sesuai Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Hakim Sequerah menegaskan bahwa pengadilan telah mempertimbangkan secara menyeluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela serta faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.
“Saya telah mempertimbangkan preseden hukum, prinsip-prinsip hukum yang relevan, kepentingan publik, serta prinsip pencegahan,” ujarnya. Hakim juga menyebut lamanya masa jabatan Najib di pemerintahan menjadi salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.
Sebelumnya, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan dana SRC International sebesar RM42 juta. Dalam perkara tersebut, ia sejatinya dijadwalkan bebas pada 2028.
Menanggapi putusan terbaru, Najib meminta masyarakat Malaysia tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dalam pernyataan resminya, ia menyatakan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
“Saya melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, melainkan karena prinsip. Yang saya cari adalah hak yang dijamin oleh hukum,” kata Najib.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan demi menegakkan keadilan, menjaga integritas konstitusi, dan supremasi hukum di Malaysia.
Leave a comment