sumbu.id, JAKARTA – Massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin (8/12/2025). Peserta aksi yang berasal dari berbagai daerah ini menuntut pemerintah mencabut sejumlah regulasi terkait pengelolaan Dana Desa.
Ratusan kepala desa memprotes Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 itu dinilai merugikan desa karena Dana Desa Tahap II (non earmark) tidak dicairkan.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Presiden RI mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025 karena dianggap merugikan desa di seluruh Indonesia.
2. Meminta pencabutan PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait tata cara pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, serta evaluasi aturan yang menjadikan Dana Desa sebagai jaminan dengan sistem pemotongan langsung.
3. Meminta pemerintah tidak menerbitkan aturan melalui Permendes atau regulasi lain yang dinilai mengurangi kewenangan desa dalam mengelola keuangan melalui mekanisme Musyawarah Desa.
Para kades menilai regulasi terbaru telah menggeser posisi desa dari subjek pembangunan menjadi sekadar objek pelaksana kebijakan pusat. Padahal, semangat Undang-Undang Desa menempatkan desa sebagai pemerintahan yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan berbasis kebutuhan warganya.
“Kami dipilih rakyat, kami bermusyawarah dengan masyarakat, tapi keputusan anggaran justru ditarik ke pusat. Ini mencederai semangat demokrasi desa,” kata peserta aksi.
Leave a comment