sumbu.id, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja melarang polisi aktif menjabat posisi di luar institusinya.
Supratman menegaskan putusan MK tidak bersifat retroaktif. Karena itu, aturan baru hanya berlaku bagi usulan atau penempatan jabatan sipil setelah putusan tersebut diterbitkan.
“Bagi mereka yang sekarang sudah menjabat, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut juga akan dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, terutama untuk memilah jabatan sipil yang memiliki hubungan fungsi dengan tugas kepolisian. Ia mencontohkan lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta direktorat penegakan hukum di berbagai kementerian.
“Putusan MK harus berlaku untuk pengusulan yang baru. Tetapi untuk yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib melepaskan status keanggotaannya. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11).
Dalam putusan itu, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang selama ini menjadi celah bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya.
“Frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
Leave a comment